"Kami lakukan pengawasan secara ketat, supaya kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Ini sesuai dengan PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023," ujar Lilik Hanafiyah
Dia menilai, selama tahapan kampanye Panwascam Sumber sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan kepada caleg-caleg yang melakukan kampanye dan tidak sesuai dengan prosedur. Seperti kegiatan kampanye yang tidak ber-STTP, hingga pencegahan kampanye di lembaga pendidikan.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan, setelah berbagai pengawasan dilakukan kedepannya justru akan jauh lebih sibuk terhadap aktivitas-aktivitas kampanye mendatang. Sebagai pengawas pemilu, pihaknya harus tetap pasang mata dan telinga serta memperkuat patroli pengawasan di desa masing-masing.
"Selain itu, berbagai gelaran rapat rutin terus di adakan di setiap minggunya. Ini untuk mengevaluasi serta memupuk kesatuan persepsi pemahaman PKD dalam menghadapi tahapan masa kampanye yang tengah berjalan," ungkapnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait