INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Bawaslu Kabupaten Indramayu bersama Satuan Pamong Praja dan unsur terkait melaksanakan penertiban alat peraga kampanye APK, Minggu (11/2/2024). Penertiban APK itu dilakukan Bawaslu di masa tenang pasca kampaye pemilu 2024.
Pelaksanaan penertiban dilakukan pada 31 Kecamatan di Kabupaten Indramayu. Kegiatan penertiban dilakukan secara serentak oleh setiap Panwaslu kecamatan setempat.
Penertiban APK Pemilu akan berlangsung selama 3 hari terhitung hari ini sampai tanggal 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni, mengatakan penertiban APK yang dilakukan adalah salah satu tahapan pemilu dan secara regulasi memang harus ditertibkan karena sudah memasuki masa tenang menuju hari pencoblosan.
"Penertiban ini memang sesuai dengan regulasi tahapan pemilu. Dan harus dipatuhi oleh semua unsur termasuk Partai Politik yang didalamnya adalah pendukung Paslon," kata Ketua Bawaslu Indramayu.
Dia berharap, pada imasa tenang ini tidak ada lagi APK yang terlihat terpasang di jalan-jalan. Sejumlah aktivitas apapun yang berhubungan dengan kampaye pun diminta tak dilakukan selama masa tenang berlangsung.
"Kita sudah melaksanakan raker yang melibatkan partai politik untuk masa tenang, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada partai politik yang melanggar aturan tersebut," ujar Tabroni.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Indramay Teguh Budiarso, mengatakan pihaknya bersama Bawaslu melakukan apel pagi sebagai persiapan penertiban APK kampanye. Dalam apel itu, dilaksanakan pengecekan kesiapan hingga hal-hal yang mesti dilakukan saat pembersihan APK.
"Kami turunkan 200 lebih satpol PP dari 31 kecamatan untuk membantu proses pembersihan APK kampanye, dan alhamdulilah berjalan aman dan kondusif," ucap Teguh. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait