"Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, melantik saudara Yayat Supriyatno sebagai Penjabat Kuwu Desa Cangkingan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu nomor 141.1/Kep.91-DPMD/2024. Dia percaya akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Atang mengatakan, pada saat ini diadakan pelantikan kembali karena prosesi antara Kuwu definitif dan Kuwu PAW berbeda waktunya, maka dilantik pun tidak bersamaan sesuai TMT.
"Pada waktu dilantiknya SK-nya berbeda antara Kuwu definitf dan PAW, maka dilantiknya pun tidak bersamaan walaupun di Kecamatan Kedokan Bunder hanya ada dua desa dalam pengangkatan Kuwu Pj dan sesuai TMT," jelas Atang.
Ia berpesan kepada penjabat kepala desa yang baru dilantik agar terus membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dan stakeholder setempat, untuk bekerja dengan lebih baik dan mewujudkan visi misi desanya serta mewujudkan Indramayu Bersih, Religius, Adil, Makmur, dan Hebat (BERMARTABAT).
"Mudah-mudahan Pj Kepala Desa Cangkingan saudara Yayat dapat membawa visi misi di desanya dengan kerja nyata, dan membangun sinergitas dengan pemerintah daerah serta stakeholder lebih baik sesuai Indramayu BERMARTABAT," harapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait