Surat Suara Tercoblos Sebelum Waktu Pemungutan Ditemukan di Garut, Bawaslu Ungkap Poin Penting

Fani Ferdiansyah
Tangkapan layar video temuan surat suara tercoblos sebelum waktu pemungutan di Kabupaten Garut, Rabu (14/2/2024).

"Kedua surat suara tersebut sudah dianulir kemudian dinyatakan sebagai surat suara rusak. Laporan cepatnya seperti itu. Prosesnya sekarang sedang dibuat untuk LHP (laporan hasil pemeriksaan) untuk dituangkan dalam pelaporan hasil pengawasan," katanya. 

Adapun dalam video memperlihatkan petugas KPPS sedang membuka satu persatu surat suara Pilpres yang sudah tercoblos.

"Nomor tiga tos dicoblos, nomor dua tos dicoblos, ti pusatna nya ieu sanes ku KPPS, (nomor tiga sudah dicoblos, nomor dua sudah dicoblos, dari pusatnya ya ini bukan sama KPPS). Di TPS 17, kumaha ieu KPU pertanggungjawabannya, (bagaimana ini KPU pertanggungjawabannya)," bunyi keterangan dalam video. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network