Lantas seperti apa kebijakan daerah yang dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan SPBE ini ? Pemerintah Kabupaten Indramayu sedikitnya memiliki 6 domain kebijakan untuk suksesi SPBE diantaranya master plan SPBE, aplikasi , data center, jaringan, keamanan, dan satu data.
Penerapan SPBE di Kabupaten Indramayu juga merupakan penyelarasan terhadap pelaksanaan Smart City yang terus berjalan dan melakukan pengembangan dalam pelaksanannya.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar menjelaskan, penerapan SPBE di Kabupaten Indramayu bukan hanya berjalan pada tataran level pemerintah daerah dalam hal ini menyasar perangkat daerah.
Namun telah diterapkan juga hingga ke pemerintah desa di seluruh Kabupaten Indramayu. Melalui kebijakan lebu digital (le-dig) atau desa digital, tata kelola pemerintah desa harus juga melakukan transformasi digital secara bertahap.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait