Sidang mediasi sengketa atas kepemilikan tanah di Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang saat ini berdiri Kantor Desa Sanca antara ahli waris Aki Asmu bin Adtasim Madasan (72) (penggugat) versus Bupati Indramayu, QQ Pemkab Indramayu gagal. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Sidang perdata yang dipimpin Majelis Hakim Ade Satriawan, SH.,MH ini digelar disalasatu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas1.B, Selasa (22/2/2022).
Kuasa Hukum, penggugat, Ruslandi mengatakan sengketa atas kepemilikan tanah di Desa Sanca diawali dengan sidang mediasi, namun gagal. Karena tidak ditemukan kesepakatan antara penggugat dan para tergugat, sehingga sidang dilanjutkan ke pembacaan gugatan.
“Saat mediasi kami berpendapat masing-masing pihak merasa memiliki hak. Jadi wajarlah kalau penggugat merasa haknya dirugikan oleh tergugat sebaliknya tergugat merasa tidak melakukan tindakan yang merugikan terhadap kepentingan hukum keperdataan penggugat. Intinya, sidang mediasi gagal,” kata dia usai persidangan.
Pada persidangan nanti, pihaknya akan menyampaikan pokok gugatan perkara. Kemudian ada tanggapan dari tergugat melalui jawaban. Jawaban tersebut apakah melalui eksepsi atau lainnya pada persidangan selanjutnya.
“Tahapan sidang selanjutnya akan digelar melalui e-court (elektronik) secara online. Jadi jawab menjawab baik replik dan jawaban tergugat duplik secara online,” kata pria dari Kantor Hukum Ruslandi, SH dan Rekan ini.
Ia mengatakan, agenda sidang barusan sudah disusun dan sidang diperkirakan sampai Juni 2022.
Nanti juga kata dia, akan ada pemeriksaan setempat (PS) ke obyek sidang di Desa Sanca. PS diperkirakan akhir Mei.
Ruslandi menyebutkan, makna dari diajukannya gugatan ini terkait dengan aset dan itu sejalan dengan 10 program unggulan Pemkab Indramayu salah satunya Lada yakni lacak aset daerah.
Dengan proses hukum ini, diharapkan keberadaan aset daerah menjadi jelas dan terang benderang dan tidak saling mengklaim.
“Kalau sudah dipecahkan dalam proses hukum akan menjadi legal siapa pemilik sah atas kepemilikan tanah tersebut. Kalau belum dipecahkan maka perkara akan terus berlanjut hingga cucu-cicit penggugat.
Sementara itu, Tim Bantuan Hukum dan Perlindungan HAM, Setda Indramayu, Wurid membenarkan sidang mediasi sengketa atas kepemilikan tanah di Desa Sanca gagal. Sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang digelar saat ini.
Pada persidangan tadi, pihaknya meminta agar sidang lewat e court dan nanti pada pembuktian sidang digelar secara offline lagi
“Sidang mediasi gagal karena sama-sama mempertahankan, kami mempertahankan asset pemerintah karena itu sudah sekira 52 tahun dipakai untuk pelayanan masyarakat (Kantor Desa). Jadi tidak mungkin ujug-ujug ahli waris yang ke berapa mengklaim kepemilikan sedangkan pada Kuwu/Kepala Desa sebelum-sebelumnya tidak ada masalah. Baru sekarang ada masalah. Pada intinya kami tetap mempertahankan asset kami,” kata Wurid.
Diketahui, Aki Asmu bin Adtasim Madasan (72) penduduk Desa Sanca Kecamatan Gantar memperjuangkan hak warisnya yang kini telah berdiri kantor desa dan tanah waris itu telah diperjuangkan pihaknya selama puluhan tahun namun selalu kandas.
Karena kandas, Aki Asmu melalui kuasa hukumnya menggugat para pihak yakni Bupati Indramayu, QQ Pemerintah Kabupaten Indramayu, tergugat I, Camat Kecamatan Gantar, QQ Pemerintah Kecamatan Gantar, tergugat II, Kuwu Desa Sanca, QQ Pemerintah Desa Sanca, tergugat III. Kemudian Badan Perwakilan Desa (BPD), QQ Pemerintah Desa Sanca, turut tergugat. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait