INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga minggu pertama Maret 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, polisi mencatat sebanyak 29 laporan polisi (LP) dengan total 36 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, dari jumlah kasus tersebut 21 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara 8 kasus lainnya terkait peredaran obat keras tertentu (OKT).
“Untuk rinciannya, narkotika terdiri dari 15 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 3 kasus tembakau sintetis. Sementara kasus obat keras tertentu meliputi peredaran obat tanpa izin edar,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Dari 36 tersangka yang diamankan, sebanyak 27 orang terlibat dalam kasus narkotika dan 9 orang dalam kasus obat keras tertentu. Seluruh tersangka merupakan laki-laki.
“Berdasarkan peran mereka dalam jaringan peredaran, polisi mengategorikan 29 orang sebagai pengedar, 5 orang sebagai kurir, dan 2 orang sebagai pengguna,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
