Polres Indramayu Ungkap 29 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

Selamet Hidayat
Polres Indramayu gelar konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Aula Polres Indramayu. (Foto: Selamet Hidayat)

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari mengedarkan dan menjual narkotika, menjadi perantara transaksi, hingga penyalahgunaan narkoba. Sementara untuk obat keras tertentu, pelaku diketahui mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” ujarnya.

Untuk pengedar sabu dengan berat lebih dari 5 gram, ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Sementara pengedar narkotika dengan jumlah di bawah 5 gram dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Adapun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, proses penanganannya dapat dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Badan Narkotika Nasional, kejaksaan, dan penyidik, dengan kemungkinan rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Polres Indramayu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ucapnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network