INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Status Kuwu Cikedung Lor tersangka dibenarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
Kepala DPMD Indramayu, Kadmidi, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil oleh Denpom III/3 Cirebon untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.
“Iya yang bersangkutan pernah diundang Denpom III/3 Cirebon memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujarnya, saat dihubungi Kamis (16/4/2026).
Namun demikian, Kadmidi menegaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan resmi terkait penetapan status tersebut.
“Kami belum mendapatkan salinan surat penetapan sebagai tersangka, dan masih berkoordinasi dengan POM TNI,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
