Pengelola Pasar Cikedung Bantah Kuasai Aset Desa, Sebut Miliki Izin hingga 2034
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Pengelola Pasar Cikedung di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, membantah tudingan bahwa pihaknya menguasai aset desa secara ilegal.
Pengelola Pasar Cikedung, Adi Iwan Mulyana, menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan pasar telah memiliki izin resmi dari pemerintah desa sejak tahun 2004.
“Pasar itu milik desa. Kami ini hanya diberi izin untuk mengelola dan berinvestasi sejak 2004 sampai 2034,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan awal pasar memang dilakukan oleh pemerintah desa. Namun, karena keterbatasan anggaran saat itu, pengembangan kios kemudian diserahkan kepada para pedagang.
Menurutnya, sejak saat itu pengelolaan pasar berjalan dan terus berkembang hingga sekarang dengan tetap mengacu pada kesepakatan yang ada.
Editor : Tomi Indra Priyanto