get app
inews
Aa Text
Read Next : BUMMas Solot Berkah Salurkan Modal, Usaha Kompos Warga di Indramayu Kian Berkembang

Pengelola Pasar Cikedung Bantah Kuasai Aset Desa, Sebut Miliki Izin hingga 2034

Rabu, 22 April 2026 | 01:21 WIB
header img
Pengelola Pasar Cikedung, Adi Iwan Mulyana, Selasa (21/4/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Pengelola Pasar Cikedung di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, membantah tudingan bahwa pihaknya menguasai aset desa secara ilegal.

Pengelola Pasar Cikedung, Adi Iwan Mulyana, menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan pasar telah memiliki izin resmi dari pemerintah desa sejak tahun 2004.

“Pasar itu milik desa. Kami ini hanya diberi izin untuk mengelola dan berinvestasi sejak 2004 sampai 2034,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan awal pasar memang dilakukan oleh pemerintah desa. Namun, karena keterbatasan anggaran saat itu, pengembangan kios kemudian diserahkan kepada para pedagang.

Menurutnya, sejak saat itu pengelolaan pasar berjalan dan terus berkembang hingga sekarang dengan tetap mengacu pada kesepakatan yang ada.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut