Pengelola Pasar Cikedung Bantah Kuasai Aset Desa, Sebut Miliki Izin hingga 2034
Pengelola Pasar Cikedung juga disebut tetap menjalankan kewajiban kepada desa, termasuk membayar retribusi setiap tahun serta menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan pasar.
“Kami ini resmi, bukan penghuni liar. Semua ada izinnya dan ada aturannya,” katanya.
Ia pun mempertanyakan munculnya anggapan bahwa pengelola pasar saat ini disebut ilegal.
“Kalau sekarang dipermasalahkan, masalahnya apa? Kami merasa tidak melanggar aturan,” ucapnya.
Ia menegaskan, pengelolaan pasar selama ini dilakukan secara terbuka dan tidak pernah dilakukan secara sepihak.
Pengelola Pasar Cikedung berharap adanya kejelasan dan komunikasi dari pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Editor : Tomi Indra Priyanto