Meski Kuwu Cikedung Lor tersangka, Kadmidi memastikan yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
“Masih aktif sebagai kuwu,” singkatnya.
Ia menambahkan, status tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan di lingkungan TNI.
Sebelumnya, Camat Cikedung, Dadang Supriatna, juga membenarkan bahwa Kuwu Cikedung Lor terseret kasus hukum. Ia menyebut perkara tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai kepala desa.
“Yang menjadi tersangka Aris Sugianto, karena kejadiannya sebelum dilantik sebagai kuwu, masih dalam kesatuan TNI AD,” ujarnya.
Dadang menjelaskan, saat ini proses administrasi di internal TNI masih berlangsung, termasuk pengajuan pensiun yang belum sepenuhnya rampung.
“Surat pengajuan pensiun sudah diproses, tetapi belum ada keputusan dari Mabes AD,” jelasnya.
Pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang terkait proses hukum tersebut.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
