Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Kebakaran, Damkar Indramayu Minta Masyarakat Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Bantah Isu Kuwu Cikedung Lor Tersangka Pidana Umum, Sebut Kasus Ranah Militer

Jum'at, 17 April 2026 | 12:37 WIB
  • author Wahyu Topami
Kuasa Hukum Bantah Isu Kuwu Cikedung Lor Tersangka Pidana Umum, Sebut Kasus Ranah Militer
Kuasa hukum Aris Sugianto, Martono Maulana, Kamis (16/4/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Pihak kuasa hukum Kuwu Cikedung Lor angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya berstatus tersangka.

Kuasa hukum Aris Sugianto, Martono Maulana, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan, terutama terkait pemahaman status hukum kliennya.

Menurutnya, status Kuwu Cikedung Lor tersangka tidak dapat disamakan dengan tersangka dalam pidana umum.

“Pidana militer itu tidak sama dengan pidana konvensional. Tata cara penanganannya berbeda,” ujarnya saat ditemui di kantor Desa Cikedung Lor, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum militer, seorang anggota TNI dapat diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran disiplin tertentu yang tidak selalu memiliki konsekuensi seperti dalam hukum pidana umum.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut