Kuasa Hukum Bantah Isu Kuwu Cikedung Lor Tersangka Pidana Umum, Sebut Kasus Ranah Militer
Martono mencontohkan, dalam konteks militer, tindakan yang dianggap melanggar aturan internal bisa berujung pemeriksaan, namun sanksinya bisa bersifat pembinaan atau disiplin.
“Jangan sampai di-framing seolah-olah sama dengan pidana umum, itu berbeda,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan yang menimpa kliennya berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan saat masih berstatus anggota TNI, bukan sebagai kepala desa.
Saat itu, kata dia, Aris Sugianto menyampaikan visi terkait penataan dan revitalisasi aset desa yang dinilai selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.
“Kalau saya terpilih, aset-aset desa akan direvitalisasi. Itu bagian dari visi, bukan tindakan pidana,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto