Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran RS MM Indramayu, Api Diduga Berasal dari Lantai 3 Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Bantah Isu Kuwu Cikedung Lor Tersangka Pidana Umum, Sebut Kasus Ranah Militer

Jum'at, 17 April 2026 | 12:37 WIB
  • author Wahyu Topami
Kuasa Hukum Bantah Isu Kuwu Cikedung Lor Tersangka Pidana Umum, Sebut Kasus Ranah Militer
Kuasa hukum Aris Sugianto, Martono Maulana, Kamis (16/4/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Martono mencontohkan, dalam konteks militer, tindakan yang dianggap melanggar aturan internal bisa berujung pemeriksaan, namun sanksinya bisa bersifat pembinaan atau disiplin.

“Jangan sampai di-framing seolah-olah sama dengan pidana umum, itu berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan yang menimpa kliennya berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan saat masih berstatus anggota TNI, bukan sebagai kepala desa.

Saat itu, kata dia, Aris Sugianto menyampaikan visi terkait penataan dan revitalisasi aset desa yang dinilai selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.

“Kalau saya terpilih, aset-aset desa akan direvitalisasi. Itu bagian dari visi, bukan tindakan pidana,” katanya.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut