Kuasa Hukum Ungkap Latar Belakang Kasus Kuwu Cikedung Lor, Singgung Aset Desa Dikuasai Warga
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Kuasa hukum Kuwu Cikedung Lor, Aris Sugianto, mengungkap latar belakang kasus yang menjerat kliennya.
Menurut kuasa hukum, status Kuwu Cikedung Lor tersangka tidak bisa dilepaskan dari rencana penertiban aset desa, khususnya lahan pasar yang selama ini dikuasai oleh segelintir warga.
Kuasa hukum Aris, Martono Maulana, menyebut terdapat lahan seluas sekitar 0,25 hektare atau kurang lebih 2.500 meter persegi yang merupakan aset desa, namun telah dikuasai oleh pihak tertentu selama lebih dari 10 tahun.
“Tanah itu aset desa, tetapi dikuasai oleh oknum masyarakat dalam waktu yang cukup lama,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, kliennya memiliki rencana untuk menata ulang dan merevitalisasi aset tersebut melalui mekanisme yang sah, termasuk penyusunan peraturan desa (perdes).
Editor : Tomi Indra Priyanto