Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Kebakaran, Damkar Indramayu Minta Masyarakat Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ungkap Latar Belakang Kasus Kuwu Cikedung Lor, Singgung Aset Desa Dikuasai Warga

Jum'at, 17 April 2026 | 12:46 WIB
  • author Wahyu Topami
Kuasa Hukum Ungkap Latar Belakang Kasus Kuwu Cikedung Lor, Singgung Aset Desa Dikuasai Warga
Kuasa hukum Kuwu Cikedung Lor, Martono Maulana. (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Kuasa hukum Kuwu Cikedung Lor, Aris Sugianto, mengungkap latar belakang kasus yang menjerat kliennya.

Menurut kuasa hukum, status Kuwu Cikedung Lor tersangka tidak bisa dilepaskan dari rencana penertiban aset desa, khususnya lahan pasar yang selama ini dikuasai oleh segelintir warga.

Kuasa hukum Aris, Martono Maulana, menyebut terdapat lahan seluas sekitar 0,25 hektare atau kurang lebih 2.500 meter persegi yang merupakan aset desa, namun telah dikuasai oleh pihak tertentu selama lebih dari 10 tahun.

“Tanah itu aset desa, tetapi dikuasai oleh oknum masyarakat dalam waktu yang cukup lama,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, kliennya memiliki rencana untuk menata ulang dan merevitalisasi aset tersebut melalui mekanisme yang sah, termasuk penyusunan peraturan desa (perdes).

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut