Kuasa Hukum Ungkap Latar Belakang Kasus Kuwu Cikedung Lor, Singgung Aset Desa Dikuasai Warga
Ia juga kembali menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya berada dalam ranah hukum militer, sehingga tidak bisa disamakan dengan pidana umum.
“Jangan sampai masyarakat salah memahami, ini berbeda dengan pidana konvensional,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sebelumnya dari pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Aris Sugianto memang pernah dipanggil oleh Denpom III/3 Cirebon untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu salinan resmi terkait penetapan status tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa, dan hingga kini masih aktif menjalankan tugas sebagai kuwu.
Kuasa hukum berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas.
Editor : Tomi Indra Priyanto