Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Kebakaran, Damkar Indramayu Minta Masyarakat Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ungkap Latar Belakang Kasus Kuwu Cikedung Lor, Singgung Aset Desa Dikuasai Warga

Jum'at, 17 April 2026 | 12:46 WIB
  • author Wahyu Topami
Kuasa Hukum Ungkap Latar Belakang Kasus Kuwu Cikedung Lor, Singgung Aset Desa Dikuasai Warga
Kuasa hukum Kuwu Cikedung Lor, Martono Maulana. (Foto: Wahyu Topami)

Ia juga kembali menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya berada dalam ranah hukum militer, sehingga tidak bisa disamakan dengan pidana umum.

“Jangan sampai masyarakat salah memahami, ini berbeda dengan pidana konvensional,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sebelumnya dari pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Aris Sugianto memang pernah dipanggil oleh Denpom III/3 Cirebon untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu salinan resmi terkait penetapan status tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa, dan hingga kini masih aktif menjalankan tugas sebagai kuwu.

Kuasa hukum berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut