get app
inews
Aa Text
Read Next : 3.000 Pekerja di Indramayu Masih Terdaftar BPJS Jakarta, Disnaker Soroti Pelayanan

Kuasa Hukum Ungkap Latar Belakang Kasus Kuwu Cikedung Lor, Singgung Aset Desa Dikuasai Warga

Jum'at, 17 April 2026 | 12:46 WIB
header img
Kuasa hukum Kuwu Cikedung Lor, Martono Maulana. (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Kuasa hukum Kuwu Cikedung Lor, Aris Sugianto, mengungkap latar belakang kasus yang menjerat kliennya.

Menurut kuasa hukum, status Kuwu Cikedung Lor tersangka tidak bisa dilepaskan dari rencana penertiban aset desa, khususnya lahan pasar yang selama ini dikuasai oleh segelintir warga.

Kuasa hukum Aris, Martono Maulana, menyebut terdapat lahan seluas sekitar 0,25 hektare atau kurang lebih 2.500 meter persegi yang merupakan aset desa, namun telah dikuasai oleh pihak tertentu selama lebih dari 10 tahun.

“Tanah itu aset desa, tetapi dikuasai oleh oknum masyarakat dalam waktu yang cukup lama,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, kliennya memiliki rencana untuk menata ulang dan merevitalisasi aset tersebut melalui mekanisme yang sah, termasuk penyusunan peraturan desa (perdes).

Namun, langkah tersebut justru memicu konflik, hingga berujung pada laporan terhadap kliennya.

“Ketika ada upaya untuk mengembalikan atau menertibkan aset desa, justru dilaporkan oleh pihak yang selama ini menguasai,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selama ini pengelolaan lahan tersebut tidak memiliki dasar perjanjian kerja sama yang jelas dengan pemerintah desa.

“Belum pernah ada perjanjian resmi terkait pemanfaatan tanah itu,” tegasnya.

Martono menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan lama dalam tata kelola aset desa yang belum tertib.

Ia juga kembali menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya berada dalam ranah hukum militer, sehingga tidak bisa disamakan dengan pidana umum.

“Jangan sampai masyarakat salah memahami, ini berbeda dengan pidana konvensional,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sebelumnya dari pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Aris Sugianto memang pernah dipanggil oleh Denpom III/3 Cirebon untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu salinan resmi terkait penetapan status tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa, dan hingga kini masih aktif menjalankan tugas sebagai kuwu.

Kuasa hukum berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut