Kuasa Hukum Ungkap Latar Belakang Kasus Kuwu Cikedung Lor, Singgung Aset Desa Dikuasai Warga
Jum'at, 17 April 2026 | 12:46 WIB
Namun, langkah tersebut justru memicu konflik, hingga berujung pada laporan terhadap kliennya.
“Ketika ada upaya untuk mengembalikan atau menertibkan aset desa, justru dilaporkan oleh pihak yang selama ini menguasai,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selama ini pengelolaan lahan tersebut tidak memiliki dasar perjanjian kerja sama yang jelas dengan pemerintah desa.
“Belum pernah ada perjanjian resmi terkait pemanfaatan tanah itu,” tegasnya.
Martono menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan lama dalam tata kelola aset desa yang belum tertib.
Editor : Tomi Indra Priyanto