Kuasa Hukum Bantah Isu Kuwu Cikedung Lor Tersangka Pidana Umum, Sebut Kasus Ranah Militer
Menurut Martono, pernyataan tersebut merupakan bagian dari komitmen politik yang akan direalisasikan melalui mekanisme peraturan desa setelah dilantik.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang berkembang di publik.
“Yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran itu bukan kami, melainkan otoritas di lingkungan militer,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pembentukan opini publik yang dinilai merugikan kliennya.
Martono menyebut, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami akan mengambil langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan balik atas pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia pun meminta media dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi, serta memahami perbedaan antara status hukum dalam sistem militer dan pidana umum.
“Harus ada berita yang berimbang, jangan sampai opini publik digiring,” pungkasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto