Kasat Reskrim Indramayu Beberkan Bukti Kuat Jerat Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Polres Indramayu memberikan penjelasan resmi terkait proses penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, yang belakangan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan terhadap dua tersangka, Ririn dan Prio, dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta didukung alat bukti yang sah.
Dalam keterangannya di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026), AKP Muchammad Arwin juga menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya satu keluarga tersebut. Ia berharap para korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Terkait penetapan tersangka, polisi memastikan keputusan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik, kata dia, telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dasar hukum ini diperkuat dengan kesesuaian keterangan para saksi serta pengumpulan data secara scientific identification,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Tarno.
Editor : Tomi Indra Priyanto