Kasat Reskrim Indramayu Beberkan Bukti Kuat Jerat Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Ia menjelaskan, luka pada kedua tersangka terjadi saat proses penangkapan karena keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sebelumnya, Ririn dan Prio sempat berpindah-pindah lokasi selama sekitar satu pekan, mulai dari Bogor, Semarang hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.
Saat hendak diamankan, polisi telah memberikan dua kali tembakan peringatan. Namun karena tidak dihiraukan, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis pelaku.
“Pasca penangkapan, pihak kepolisian tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan perawatan medis kepada kedua pelaku di RSUD Indramayu,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga memastikan hak-hak hukum kedua tersangka tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk pendampingan hukum oleh pengacara Ruslandi.
Ia menegaskan tidak ada unsur intimidasi maupun kekerasan fisik selama pemeriksaan dilakukan penyidik.
Di akhir keterangannya, AKP Muchammad Arwin mengajak masyarakat untuk menghormati jalannya proses hukum dan menyerahkan putusan akhir kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Editor : Tomi Indra Priyanto