Kuasa Hukum Bantah Isu Kuwu Cikedung Lor Tersangka Pidana Umum, Sebut Kasus Ranah Militer
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Pihak kuasa hukum Kuwu Cikedung Lor angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya berstatus tersangka.
Kuasa hukum Aris Sugianto, Martono Maulana, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan, terutama terkait pemahaman status hukum kliennya.
Menurutnya, status Kuwu Cikedung Lor tersangka tidak dapat disamakan dengan tersangka dalam pidana umum.
“Pidana militer itu tidak sama dengan pidana konvensional. Tata cara penanganannya berbeda,” ujarnya saat ditemui di kantor Desa Cikedung Lor, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum militer, seorang anggota TNI dapat diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran disiplin tertentu yang tidak selalu memiliki konsekuensi seperti dalam hukum pidana umum.
Martono mencontohkan, dalam konteks militer, tindakan yang dianggap melanggar aturan internal bisa berujung pemeriksaan, namun sanksinya bisa bersifat pembinaan atau disiplin.
“Jangan sampai di-framing seolah-olah sama dengan pidana umum, itu berbeda,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan yang menimpa kliennya berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan saat masih berstatus anggota TNI, bukan sebagai kepala desa.
Saat itu, kata dia, Aris Sugianto menyampaikan visi terkait penataan dan revitalisasi aset desa yang dinilai selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.
“Kalau saya terpilih, aset-aset desa akan direvitalisasi. Itu bagian dari visi, bukan tindakan pidana,” katanya.
Menurut Martono, pernyataan tersebut merupakan bagian dari komitmen politik yang akan direalisasikan melalui mekanisme peraturan desa setelah dilantik.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang berkembang di publik.
“Yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran itu bukan kami, melainkan otoritas di lingkungan militer,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pembentukan opini publik yang dinilai merugikan kliennya.
Martono menyebut, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami akan mengambil langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan balik atas pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia pun meminta media dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi, serta memahami perbedaan antara status hukum dalam sistem militer dan pidana umum.
“Harus ada berita yang berimbang, jangan sampai opini publik digiring,” pungkasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto