INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga minggu pertama Maret 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, polisi mencatat sebanyak 29 laporan polisi (LP) dengan total 36 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, dari jumlah kasus tersebut 21 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara 8 kasus lainnya terkait peredaran obat keras tertentu (OKT).
“Untuk rinciannya, narkotika terdiri dari 15 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 3 kasus tembakau sintetis. Sementara kasus obat keras tertentu meliputi peredaran obat tanpa izin edar,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Dari 36 tersangka yang diamankan, sebanyak 27 orang terlibat dalam kasus narkotika dan 9 orang dalam kasus obat keras tertentu. Seluruh tersangka merupakan laki-laki.
“Berdasarkan peran mereka dalam jaringan peredaran, polisi mengategorikan 29 orang sebagai pengedar, 5 orang sebagai kurir, dan 2 orang sebagai pengguna,” katanya.
Selain menangkap para tersangka, Satresnarkoba Polres Indramayu juga menyita berbagai barang bukti dari sejumlah lokasi penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya ganja seberat 1.490,38 gram, sabu seberat 178,49 gram, tembakau sintetis 100,77 gram, serta cairan sintetis sebanyak 27 ml.
Polisi juga menyita 18.046 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari tramadol, hexymer, dextro, trihexyphenidyl, dan pil dobel Y.
Selain itu, turut diamankan 36 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp3.016.000, 11 timbangan digital, serta 8 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menyebutkan, kasus-kasus tersebut terjadi di 15 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yakni Kecamatan Indramayu, Juntinyuat, Karangampel, Sliyeg, Widasari, Bangodua, Cikedung, Losarang, Terisi, Kandanghaur, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, dan Haurgeulis.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari mengedarkan dan menjual narkotika, menjadi perantara transaksi, hingga penyalahgunaan narkoba. Sementara untuk obat keras tertentu, pelaku diketahui mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” ujarnya.
Untuk pengedar sabu dengan berat lebih dari 5 gram, ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Sementara pengedar narkotika dengan jumlah di bawah 5 gram dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Adapun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, proses penanganannya dapat dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Badan Narkotika Nasional, kejaksaan, dan penyidik, dengan kemungkinan rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Polres Indramayu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
