Polisi Tangkap 32 Pelaku Narkoba di Indramayu, Sita Sabu hingga Ribuan Obat Keras

Selamet Hidayat
Polres Indramayu menunjukkan barang bukti kasus narkotika dan obat terlarang. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian operasi di berbagai titik Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis, 4 Desember 2025.

Rincian Kasus dan Peran Tersangka

Kapolres memaparkan bahwa dari total 32 tersangka, sebanyak 26 di antaranya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu. Dari jumlah tersebut, 25 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan. Sementara enam tersangka lainnya terkait peredaran obat keras tertentu.

Adapun peran para tersangka terdiri dari 27 tersangka sebagai pengedar dan 5 tersangka sebagai pengguna.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:

  • Sabu seberat 128,54 gram
  • Lebih dari 5.000 butir obat keras jenis tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y
  • 29 unit telepon seluler
  • 9 timbangan digital
  • Uang tunai
  • 8 unit sepeda motor

Kapolres menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu umumnya dikemas dalam paket kecil menggunakan plastik klip bening. Sementara obat keras diedarkan melalui penjualan tanpa izin dalam kemasan blister, plastik klip, hingga toples kecil.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network