INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian operasi di berbagai titik Kabupaten Indramayu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis, 4 Desember 2025.
Rincian Kasus dan Peran Tersangka
Kapolres memaparkan bahwa dari total 32 tersangka, sebanyak 26 di antaranya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu. Dari jumlah tersebut, 25 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan. Sementara enam tersangka lainnya terkait peredaran obat keras tertentu.
Adapun peran para tersangka terdiri dari 27 tersangka sebagai pengedar dan 5 tersangka sebagai pengguna.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
- Sabu seberat 128,54 gram
- Lebih dari 5.000 butir obat keras jenis tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y
- 29 unit telepon seluler
- 9 timbangan digital
- Uang tunai
- 8 unit sepeda motor
Kapolres menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu umumnya dikemas dalam paket kecil menggunakan plastik klip bening. Sementara obat keras diedarkan melalui penjualan tanpa izin dalam kemasan blister, plastik klip, hingga toples kecil.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
