Polisi Tangkap 32 Pelaku Narkoba di Indramayu, Sita Sabu hingga Ribuan Obat Keras

Selamet Hidayat
Polres Indramayu menunjukkan barang bukti kasus narkotika dan obat terlarang. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp10 miliar.

Selain itu dijerat juga dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4–20 tahun penjara dengan denda serupa.

Untuk pengedar obat keras dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5–12 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp5 miliar.

Sementara pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, dan diproses sesuai mekanisme Team Asesmen Terpadu (TAT) BNN, Kejaksaan, dan penyidik sesuai Perpol 8/2021 yang memungkinkan rekomendasi rehabilitasi.

"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Pengedar akan kami tindak tegas, sementara pengguna ditangani secara profesional melalui asesmen terpadu,” tegasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network