Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp10 miliar.
Selain itu dijerat juga dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4–20 tahun penjara dengan denda serupa.
Untuk pengedar obat keras dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5–12 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp5 miliar.
Sementara pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, dan diproses sesuai mekanisme Team Asesmen Terpadu (TAT) BNN, Kejaksaan, dan penyidik sesuai Perpol 8/2021 yang memungkinkan rekomendasi rehabilitasi.
"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Pengedar akan kami tindak tegas, sementara pengguna ditangani secara profesional melalui asesmen terpadu,” tegasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
