INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian operasi di berbagai titik Kabupaten Indramayu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis, 4 Desember 2025.
Rincian Kasus dan Peran Tersangka
Kapolres memaparkan bahwa dari total 32 tersangka, sebanyak 26 di antaranya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu. Dari jumlah tersebut, 25 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan. Sementara enam tersangka lainnya terkait peredaran obat keras tertentu.
Adapun peran para tersangka terdiri dari 27 tersangka sebagai pengedar dan 5 tersangka sebagai pengguna.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
- Sabu seberat 128,54 gram
- Lebih dari 5.000 butir obat keras jenis tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y
- 29 unit telepon seluler
- 9 timbangan digital
- Uang tunai
- 8 unit sepeda motor
Kapolres menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu umumnya dikemas dalam paket kecil menggunakan plastik klip bening. Sementara obat keras diedarkan melalui penjualan tanpa izin dalam kemasan blister, plastik klip, hingga toples kecil.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp10 miliar.
Selain itu dijerat juga dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4–20 tahun penjara dengan denda serupa.
Untuk pengedar obat keras dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5–12 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp5 miliar.
Sementara pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, dan diproses sesuai mekanisme Team Asesmen Terpadu (TAT) BNN, Kejaksaan, dan penyidik sesuai Perpol 8/2021 yang memungkinkan rekomendasi rehabilitasi.
"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Pengedar akan kami tindak tegas, sementara pengguna ditangani secara profesional melalui asesmen terpadu,” tegasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
