Polisi Ungkap Praktik Oplos Gas LPG dan BBM Subsidi di Indramayu, Pelaku Kantongi Untung Fantastis
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kasus ini mencakup pengoplosan gas LPG subsidi serta penyelewengan BBM jenis Pertalite.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi jajaran pejabat utama Polres Indramayu.
Dalam kasus LPG, polisi mengamankan seorang pria berinisial RW (40) yang diduga menjalankan praktik ilegal dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Aksi tersebut dilakukan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.
"Tersangka memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg. Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi sebesar Rp160.000 per tabung. Dari praktik ini, tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp96.000 per tabung," ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry pick-up, ratusan tabung gas berbagai ukuran, serta puluhan tabung hasil oplosan. Selain itu, turut diamankan peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas, termasuk selang dan segel palsu.
Editor : Tomi Indra Priyanto