Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Praktik kejahatan transnasional dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat di daerah perdesaan kini semakin marak terjadi dengan pola penyimpangan yang terorganisasi rapi. Para pelaku kejahatan terus memperbarui strategi mereka untuk mengelabui korban serta aparat penegak hukum lewat kedok hubungan domestik yang legal.
Berdasarkan hasil investigasi dari lembaga swadaya masyarakat, wilayah pantura Jawa Barat kini menjadi salah satu lumbung utama penyerapan korban eksploitasi luar negeri tersebut. Penanganan hukum terhadap kasus pengantin pesanan Indramayu kini resmi bergulir ke ranah hukum pidana setelah ditemukannya bukti awal yang cukup mengenai adanya unsur penyiksaan di negara tujuan.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke Polres Indramayu, Jumat (26/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus yang dialami seorang perempuan asal Kabupaten Indramayu yang diduga menjadi korban eksploitasi setelah diberangkatkan ke China dengan modus pernikahan. Langkah hukum ini diambil guna memutus mata rantai sindikat perdagangan manusia yang menyasar kelompok perempuan muda di pelosok desa.
Editor : Tomi Indra Priyanto