Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Praktik kejahatan transnasional dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat di daerah perdesaan kini semakin marak terjadi dengan pola penyimpangan yang terorganisasi rapi. Para pelaku kejahatan terus memperbarui strategi mereka untuk mengelabui korban serta aparat penegak hukum lewat kedok hubungan domestik yang legal.
Berdasarkan hasil investigasi dari lembaga swadaya masyarakat, wilayah pantura Jawa Barat kini menjadi salah satu lumbung utama penyerapan korban eksploitasi luar negeri tersebut. Penanganan hukum terhadap kasus pengantin pesanan Indramayu kini resmi bergulir ke ranah hukum pidana setelah ditemukannya bukti awal yang cukup mengenai adanya unsur penyiksaan di negara tujuan.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke Polres Indramayu, Jumat (26/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus yang dialami seorang perempuan asal Kabupaten Indramayu yang diduga menjadi korban eksploitasi setelah diberangkatkan ke China dengan modus pernikahan. Langkah hukum ini diambil guna memutus mata rantai sindikat perdagangan manusia yang menyasar kelompok perempuan muda di pelosok desa.
Koordinator Departemen Domestic Workers SBMI, Yunita Rohani, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat praktik perdagangan orang dalam kasus tersebut.
“Kami datang ke Polres Indramayu untuk melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dialami salah satu warga Indramayu yang ditempatkan ke negara China dengan modus pengantin pesanan,” ujar Yunita di depan gedung Satreskrim Polres Indramayu.
Pihak pendamping hukum menegaskan bahwa seluruh proses dari hulu hingga hilir dalam perkara ini mencerminkan karakteristik tindak pidana yang sistematis. Dokumen administrasi perjalanan dan dokumen pernikahan diduga kuat telah dimanipulasi oleh agen perekrut lapangan untuk mempermudah proses pemberangkatan secara instan.
Menurut Yunita, berdasarkan hasil analisis SBMI terhadap kronologi yang disampaikan korban dan keluarganya, terdapat unsur TPPO yang dinilai telah terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
“Unsur proses, cara, dan tujuan itu sudah kami analisis dan sudah terpenuhi,” katanya.
Ia menjelaskan, praktik pengantin pesanan sebenarnya bukan kasus baru. SBMI bahkan telah menangani kasus serupa sejak tahun 2020 dan hampir setiap tahun menerima laporan korban dengan tujuan negara China. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sindikat ini terus bergerak secara sembunyi-sembunyi namun masif.
“Kasus pengantin pesanan masih terus terjadi sampai sekarang. Bahkan sebenarnya sudah seperti menjadi hal yang diketahui umum dalam proses perekrutannya,” ucapnya.
Tingginya intensitas temuan lapangan terkait kasus pengantin pesanan Indramayu ini menegaskan adanya pergeseran wilayah operasi dari para calo pencari korban. Jika dahulu pola kejahatan ini lazim ditemukan di wilayah luar pulau Jawa, kini para sindikat mulai mengeksploitasi wilayah agraris di Jawa Barat yang memiliki angka pencarian kerja ke luar negeri cukup tinggi.
Menurut Yunita, mayoritas korban awalnya dijanjikan pekerjaan atau kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Namun sesampainya di negara tujuan, korban justru dipaksa menikah dan mengalami eksploitasi.
“Setelah sampai di sana ternyata hanya dijadikan kedok pernikahan. Korban mengalami eksploitasi seksual, dijadikan pekerja rumah tangga, bahkan mengalami kekerasan,” katanya.
Ia menambahkan, modus pengantin pesanan sebelumnya banyak ditemukan di wilayah Kalimantan sebelum kemudian marak terjadi di daerah lain termasuk Indramayu.
“Yang dulu sebenarnya maraknya di Kalimantan. Mereka direkrut dengan iming-iming menikah dengan warga negara asing dan dijanjikan mahar besar,” ujarnya.
Namun dalam praktiknya, lanjut Yunita, korban tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan oleh para agensi nakal. Sebaliknya, mereka justru dijual dan dieksploitasi di negara tujuan oleh pihak pembeli.
“Terhadap perempuan Indonesia ini tidak diberikan sesuai yang dijanjikan. Mereka justru diperbudak untuk kebutuhan seksual maupun pekerjaan rumah tangga,” katanya.
SBMI berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas jaringan perekrut pengantin pesanan yang masih beroperasi di Indramayu agar tidak kembali memakan korban baru di masa mendatang.
“Harapan kami kasus ini diproses secara hukum supaya tidak ada korban-korban berikutnya,” pungkas Yunita.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan asal Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu bernama Kusnia mengaku mengalami kekerasan dan eksploitasi setelah diberangkatkan ke China dengan iming-iming pekerjaan dan kehidupan layak. Pengakuan Kusnia ini menjadi basis data penting untuk membongkar tuntas akar permasalahan dari perluasan kasus pengantin pesanan Indramayu tersebut.
Editor : Tomi Indra Priyanto