Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO
Koordinator Departemen Domestic Workers SBMI, Yunita Rohani, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat praktik perdagangan orang dalam kasus tersebut.
“Kami datang ke Polres Indramayu untuk melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dialami salah satu warga Indramayu yang ditempatkan ke negara China dengan modus pengantin pesanan,” ujar Yunita di depan gedung Satreskrim Polres Indramayu.
Pihak pendamping hukum menegaskan bahwa seluruh proses dari hulu hingga hilir dalam perkara ini mencerminkan karakteristik tindak pidana yang sistematis. Dokumen administrasi perjalanan dan dokumen pernikahan diduga kuat telah dimanipulasi oleh agen perekrut lapangan untuk mempermudah proses pemberangkatan secara instan.
Menurut Yunita, berdasarkan hasil analisis SBMI terhadap kronologi yang disampaikan korban dan keluarganya, terdapat unsur TPPO yang dinilai telah terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
“Unsur proses, cara, dan tujuan itu sudah kami analisis dan sudah terpenuhi,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto