get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban TPPO Asal Indramayu Mengaku Dikurung dan Tak Boleh Pulang Sebelum Punya Anak

Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO

Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:52 WIB
header img
Jajaran pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI saat mendatangi Mapolres guna melaporkan laporan resmi mengenai kasus pengantin pesanan Indramayu, Jumat (26/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Koordinator Departemen Domestic Workers SBMI, Yunita Rohani, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat praktik perdagangan orang dalam kasus tersebut.

“Kami datang ke Polres Indramayu untuk melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dialami salah satu warga Indramayu yang ditempatkan ke negara China dengan modus pengantin pesanan,” ujar Yunita di depan gedung Satreskrim Polres Indramayu.

Pihak pendamping hukum menegaskan bahwa seluruh proses dari hulu hingga hilir dalam perkara ini mencerminkan karakteristik tindak pidana yang sistematis. Dokumen administrasi perjalanan dan dokumen pernikahan diduga kuat telah dimanipulasi oleh agen perekrut lapangan untuk mempermudah proses pemberangkatan secara instan.

Menurut Yunita, berdasarkan hasil analisis SBMI terhadap kronologi yang disampaikan korban dan keluarganya, terdapat unsur TPPO yang dinilai telah terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

“Unsur proses, cara, dan tujuan itu sudah kami analisis dan sudah terpenuhi,” katanya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut