Selain menangkap para tersangka, Satresnarkoba Polres Indramayu juga menyita berbagai barang bukti dari sejumlah lokasi penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya ganja seberat 1.490,38 gram, sabu seberat 178,49 gram, tembakau sintetis 100,77 gram, serta cairan sintetis sebanyak 27 ml.
Polisi juga menyita 18.046 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari tramadol, hexymer, dextro, trihexyphenidyl, dan pil dobel Y.
Selain itu, turut diamankan 36 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp3.016.000, 11 timbangan digital, serta 8 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menyebutkan, kasus-kasus tersebut terjadi di 15 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yakni Kecamatan Indramayu, Juntinyuat, Karangampel, Sliyeg, Widasari, Bangodua, Cikedung, Losarang, Terisi, Kandanghaur, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, dan Haurgeulis.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
