Polisi Tangkap 32 Pelaku Narkoba di Indramayu, Sita Sabu hingga Ribuan Obat Keras
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian operasi di berbagai titik Kabupaten Indramayu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis, 4 Desember 2025.
Kapolres memaparkan bahwa dari total 32 tersangka, sebanyak 26 di antaranya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu. Dari jumlah tersebut, 25 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan. Sementara enam tersangka lainnya terkait peredaran obat keras tertentu.
Adapun peran para tersangka terdiri dari 27 tersangka sebagai pengedar dan 5 tersangka sebagai pengguna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
Kapolres menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu umumnya dikemas dalam paket kecil menggunakan plastik klip bening. Sementara obat keras diedarkan melalui penjualan tanpa izin dalam kemasan blister, plastik klip, hingga toples kecil.
Editor : Tomi Indra Priyanto