get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Indramayu dan TNI Perkuat Sinergi Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Polisi Tangkap 32 Pelaku Narkoba di Indramayu, Sita Sabu hingga Ribuan Obat Keras

Kamis, 04 Desember 2025 | 16:19 WIB
header img
Polres Indramayu menunjukkan barang bukti kasus narkotika dan obat terlarang. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp10 miliar.

Selain itu dijerat juga dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4–20 tahun penjara dengan denda serupa.

Untuk pengedar obat keras dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5–12 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp5 miliar.

Sementara pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, dan diproses sesuai mekanisme Team Asesmen Terpadu (TAT) BNN, Kejaksaan, dan penyidik sesuai Perpol 8/2021 yang memungkinkan rekomendasi rehabilitasi.

"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Pengedar akan kami tindak tegas, sementara pengguna ditangani secara profesional melalui asesmen terpadu,” tegasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut