Polisi Tangkap 16 Orang Diduga Pengedar dan Kurir Narkotika di Indramayu

Selamet Hidayat
Polres Indramayu gelar Konferensi Pers penyalahgunaa narkotika di Makopolres Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 16 orang yang diduga pengedar dan kurir narkoba berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 84,79 gram sabu dan 5028 butir obat keras tertentu (OKT), dari 12 kasus di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) kecamatan di Kabupaten Indramayu, Jawa barat, Rabu (31/7/2024).

Selain 12 orang pengedar narkotika, Satresnarkoba Polres Indramayu juga menangkap 3 orang kurir barang dan 1 orang pengguna narkotika. Kini, mereka berada di ruang tahanan Polres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat Konferensi Pers di hadapan awak media, dia mengatakan para pengedar narkotika tersebut melancarkan aksinya secara terang-terangan dengan cara mengedarkan secara langsung lewat perantara kurir. 

"Dari tangan mereka kita amankan narkotika jenis sabu 84,79 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, dan Double Y sebanyak 1.270 butir, totalnya 5.028 butir," sebut Ari.

Ari menambahkan, selain barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita 13 handphone. Alat itu diduga sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi barang haram tersebut. Polisi juga menyita dua buah timbangan digital serta uang tunai Rp1.270.000 dan empat unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. 

Sementara bagi pengedar obat keras tertentu melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. Kemudian, bagi pengguna narkotika melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun. 

"Dan pelaksanaan penyidikanya ini dilakukan melalui tim assesment terpadu (TAT) melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik sebagaimana Implementasi Perpol 8 T    ahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Rekomendasi Dilakukan Rehabilitasi," jelas Ari. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network