INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Predikat desa kumuh pernah disandang oleh dua desa yaitu Desa Eretan Kulon dan Eretan Wetan Kecamatan Kangdanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Predikat yang bisa dibilang pukulan keras bagi masyarakat yang ada di dua desa tersebut terkait kebersihan lingkungan.
Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan program desa kumuh kepada Desa Eretan Kulon dan Desa Eretan Wetan yang dinilai kurang memenuhi aspek kebersihan lingkungan.
Sebab, kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal kebersihan lingkungan, membuang sampah rumah tangga secara sembarangan, dan banyaknya tumpukan sampah dijalanan yang tidak dibuang sebagaimana mestinya.
Kemudian, muncul ide dari tiga desa tersebut yakni Desa Eretan Kulon, Eretan Wetan, dan Kertawinagun untuk membuat program yang di sebut "PESAT" atau Pengolahan Sampah Terpadu Tiga Desa Pertamina PHE ONWJ, yang bekerjasama dengan Komite Pengembangan Masyarakat Kandanghaur.
Menurut Ketua Pesat Kecamatan Kangdanghaur, Karnoto, hadirnya program Pesat merupakan bentuk kesadaran dan tanggungjawab warga di tiga desa akan pentingnya kebersihan lingkungan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait