Peretas Server Pulsa Provider Ratusan Juta Rupiah Berhasil Dibekuk
Ade Safri menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Saudara AK selaku kuasa hukum PT. Smartfren Telecom, yang dalam rentang 25 Juni sampai 10 Juli 2024 Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali.
“Yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT. Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp.350 juta,” ucap Ade Safri.
Editor : Tomi Indra Priyanto