INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Penerimaan pajak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tahun 2023 lalu mencapai Rp931,7 miliar. Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp900 miliar atau mencapai 103,5 persen dengan pertumbuhan 8,74 persen.
Berdasarkan data yang diterima Diskominfo dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu menyebutkan, perolehan pajak yang mencapai Rp931.715.051.264 tersebut berasal dari pajak penghasilan sebesar Rp647.402.608.115 (PPh Non Migas), PPN dan PPnBM sebesar Rp190.956.815.347, PBB sebesar Rp68.379.824.802, dan pajak lainnya sebesar Rp24.975.803.000.
Kepala KPP Pratama Indramayu, Budi Gunawan menjelaskan, penerimaan pajak pada tahun 2023 tersebut didominasi oleh Industri Pengolahan sebesar 40,37 persen, Administrasi Pemerintahan sebesar 21,82 persen, Perdagangan sebesar 10,57 persen, Pertambangan dan Penggalian sebesar 9,92 persen dan Konstruksi sebesar 3,70 persen.
“Pemkab Indramayu berkontribusi sebesar 14,06 persen atau sekitar 130,98 miliar dalam bentuk setoran pajak administrasi pemerintahan, sedangkan kontribusi masyarakat Indramayu dalam bentuk setoran PPh Orang Pribadi berkontribusi sebanyak Rp21,414 miliar dan PPh Pasal 21 keseluruhan sebesar Rp273,66 miliar. Kedua hal tersebut yang akan menjadi sumber penerimaan daerah dalam bentuk dana bagi hasil,” kata Budi baru-baru ni.
Budi menambahkan, pihaknya sangat mengapresasi apa yang telah dilakukan oleh Bupati Indramayu bersama tim untuk mendongkrak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait