BEKASI, iNewsIndramayu.id – Polda Metro Jaya menyatakan ada sebanyak 22 orang diamankan sebelumnya ditemukannya tujuh jenazah di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi. Satu dari 22 orang tersebut positif mengonsumsi obat-obatan terlarang usai dites urine dan tiga orang ditahan karena kepemilikan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, obat keras yang dikonsumsi hanya dapat dipesan melalui resep dokter, seperti Somadril, dan Tramadol.
"Adapun jenis obat yang dikonsumsi yakni Tramadol. Berdasarkan keterangan saksi, mereka juga menenggak minuman keras," kata Ade, Rabu (25/9/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait