Tragedi Kali Bekasi: Sebelum 7 Mayat Ditemukan, Polisi Ciduk 22 Remaja

Marvin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Foto: iNews Bekasi)

22 Remaja Diamankan

Ade menuturkan, dari 22 orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Ade menambahkan, ada dugaan sebagian remaja tersebut mengonsumsi minuman keras kemasan plastik. Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi 7 mayat laki-laki ditemukan di Kali Bekasi, Minggu (22/9/2024). Korban bersama teman-temannya sempat berkumpul di sekitar Jalan Cipendawa.

Saksi melihat 60 orang berkumpul dan menggunakan 30 kendaraan. Kemudian tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mendatangi tempat tersebut dan puluhan orang lari kocar-kacir. Ada yang lari mengarah ke perumahan dan meloncat ke Kali Bekasi.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network