Hero mengungkapkan, bahwa benda terlarang itu bisa sampai ke tangan warga binaan, karena dititipkan melalui salah satu oknum pegawai lapas yang dititipkan benda berupa lampu.
"Oknum itu dititipkan barang berupa lampu pijar dari luar, dibawa ke dalam, bentuknya bohlam utuh, lalu diberikan ke narapidana," ungkapnya,
Saat ini, dikatakan Hero, oknum tersebut sudah dilakukan pemeriksaan secara internal dan dijatuhi hukuman disipliner dengan tidak boleh masuk ke area Lapas Indramayu sampai penyidikan kasus selesai.
"Namun untuk kasusnya apakah oknum tersebut terlibat atau tidak, kami akan serahkan ke pihak kepolisian," tutur Hero.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait