BEKASI, iNewsIndramayu.id – Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi ditutup. TPA milik Pemkab Bekasi ini dinilai menyebabkan pencemaran pada berbagai aspek.
Permintaan penutupan TPA Burangkeng ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan sidak pada Minggu, 1 Desember 2024 kemarin.
"TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini menjadi tanggung jawab Bupati," kata Hanif kepada wartawan.
TPA Burangkeng Resmi Ditutup
Hanif menuturkan, adanya pencemaran di berbagai aspek membuat TPA Burangkeng tak lagi layak difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir. TPA itu dinilai perlu dilakukan tata kelola ulang.
"Dari hasil assessment saya ini TPA sebenarnya harus ditata ulang, ditutup untuk kemudian dilakukan langkah-langkah perbaikan ulang," tuturnya.
Menurut dia, langkah penutupan ini akan terlebih dahulu didalami oleh penyidik dan pengawas lingkungan hidup. Hanif memastikan penutupan TPA Burangkeng akan diikuti dengan langkah-langkah lanjutan pengelolaan sampah.
"Tapi setelah ini ditutup langkah apa yang disediakan Bupati juga harus cermati, tidak kemudian menimbulkan masalah sosial yang tentu tidak sederhana," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait