BANDAR LAMPUNG, iNewsIndramayu.id – Oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024.
Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani oleh jajarannya.
"Iya benar, pelakunya adalah anggota Brimob," ujar Kombes Pol Pahala, Rabu (4/12/2024).
Brimob Setubuhi Anak Bawah Umur
Pahala menegaskan, kasus tersebut bukan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Ini kasus bukan TPPO, memang benar ada laporan bulan September yang lalu, dan kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Laporannya persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata dia.
Kasus tersebut, sambungnya, masih ditangani Subdit IV Reknakta Ditreskrimum Polda Lampung dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kasus masih berproses di Subdit Renakta. Masih pemeriksaan saksi-saksi dan kumpulkan bukti-bukti lain," ujarnya.
Sudah Ada Perdamaian Antara Kedua Belah Pihak
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam kasus tersebut telah terjadi kesepakatan damai antara korban maupun terduga pelaku.
"Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," ungkap Umi.
Soal oknum tersebut, Umi melanjutkan saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. "Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait