INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sidang gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur ZI (12) kini memasuki agenda Pra Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu, 16 Juli 2025.
Gugatan tanah warisan yang diajukan seorang kakek dan nenek terhadap cucunya, ZI, siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Selain menggugat ZI yang masih di bawah umur, kakek dan nenek tersebut juga menggugat kakak ZI, Heryatno (20), serta ibu kandung ZI, Rastiah (37). Ketiganya tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara keluarga yang menjadi perhatian publik ini.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), mediasi merupakan tahap penting untuk mencari jalan perdamaian sebelum perkara diputus di persidangan.
“Proses mediasi sesuai ketentuan berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang atas permintaan para pihak, tergantung keseriusan mereka untuk berdamai,” ujarnya usai sidang.
Ia menyampaikan, pengadilan telah menunjuk Bayu Adi Pratama sebagai mediator yang akan memfasilitasi upaya damai antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi diawali dengan penyampaian resume perkara dari masing-masing pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan solusi yang dapat diterima bersama.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
