Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung Terkait Sengketa Tanah Warisan

Selamet Hidayat
ZI (12), siswa SD asal Desa Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, yang digugat oleh kakek kandungnya dalam perkara sengketa tanah warisan. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - ZI (12), seorang bocah kelas 5 sekolah dasar asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi persoalan hukum serius. Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.

Tanah yang menjadi objek gugatan tersebut merupakan tempat tinggal ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), serta kakaknya, Heryatno (20). Proses hukum kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Gugatan dilayangkan oleh sang kakek setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu tahun yang lalu. Padahal selama ini keluarga kecil itu menempati rumah tersebut secara turun-temurun.

Kakak ZI, Heryatno, mengungkapkan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa merupakan peninggalan kedua orang tua mereka. Ia mengaku terkejut dan sedih atas tindakan yang dilakukan oleh kakek dan neneknya.

“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, kepada media, Sabtu (5/7/2025).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network