Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang terregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” jelas Adrian.
Namun, pada sidang perdana tersebut, ZI sebagai tergugat ketiga tidak hadir, sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan ulang.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” tambahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
