Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung Terkait Sengketa Tanah Warisan

Selamet Hidayat
ZI (12), siswa SD asal Desa Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, yang digugat oleh kakek kandungnya dalam perkara sengketa tanah warisan. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Adrian menyebut, mediasi belum bisa dilaksanakan karena belum seluruh pihak hadir. Dalam sidang perdana, hanya ibu dan kakak ZI yang hadir didampingi kuasa hukum, sementara ZI belum hadir dan belum memiliki kuasa hukum.

“Mediasi juga belum karena masih menunggu kelengkapan para pihak, dalam hal ini ZI yang belum hadir pada sidang tanggal 2 Juli 2025. Yang sudah hadir baru tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI), mereka hadir dengan kuasa hukum. Sementara tergugat tiga yaitu ZI tidak hadir dan belum memiliki kuasa hukum,” jelasnya.

Terkait pendampingan hukum terhadap anak, Adrian memastikan bahwa pengadilan membuka ruang untuk keterlibatan pihak lain, termasuk KPAI.

“Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pokok perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas sebidang tanah yang kini menjadi sengketa antara penggugat dan para tergugat. Proses hukum akan terus berjalan sembari menunggu kelengkapan pihak yang terlibat dalam perkara. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network