Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung Terkait Sengketa Tanah Warisan

Selamet Hidayat
ZI (12), siswa SD asal Desa Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, yang digugat oleh kakek kandungnya dalam perkara sengketa tanah warisan. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - ZI (12), seorang bocah kelas 5 sekolah dasar asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi persoalan hukum serius. Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.

Tanah yang menjadi objek gugatan tersebut merupakan tempat tinggal ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), serta kakaknya, Heryatno (20). Proses hukum kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Gugatan dilayangkan oleh sang kakek setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu tahun yang lalu. Padahal selama ini keluarga kecil itu menempati rumah tersebut secara turun-temurun.

Kakak ZI, Heryatno, mengungkapkan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa merupakan peninggalan kedua orang tua mereka. Ia mengaku terkejut dan sedih atas tindakan yang dilakukan oleh kakek dan neneknya.

“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, kepada media, Sabtu (5/7/2025).

Hubungan keluarga yang sebelumnya harmonis kini berubah drastis sejak gugatan dilayangkan. Hal itu turut memukul kondisi batin ZI dan keluarganya.

“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” tambahnya.

Meski begitu, Heryatno berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang terregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” jelas Adrian.

Namun, pada sidang perdana tersebut, ZI sebagai tergugat ketiga tidak hadir, sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan ulang.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” tambahnya.

Adrian menyebut, mediasi belum bisa dilaksanakan karena belum seluruh pihak hadir. Dalam sidang perdana, hanya ibu dan kakak ZI yang hadir didampingi kuasa hukum, sementara ZI belum hadir dan belum memiliki kuasa hukum.

“Mediasi juga belum karena masih menunggu kelengkapan para pihak, dalam hal ini ZI yang belum hadir pada sidang tanggal 2 Juli 2025. Yang sudah hadir baru tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI), mereka hadir dengan kuasa hukum. Sementara tergugat tiga yaitu ZI tidak hadir dan belum memiliki kuasa hukum,” jelasnya.

Terkait pendampingan hukum terhadap anak, Adrian memastikan bahwa pengadilan membuka ruang untuk keterlibatan pihak lain, termasuk KPAI.

“Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pokok perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas sebidang tanah yang kini menjadi sengketa antara penggugat dan para tergugat. Proses hukum akan terus berjalan sembari menunggu kelengkapan pihak yang terlibat dalam perkara. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network