12 PSK Vietnam Ditangkap di Jakarta, 1 Kali Kencan Rp5 Juta

Marvin
Sebanyak 12 perempuan diduga PSK asal Vietnam ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi. (Foto: iNews Bekasi)

12 PSK Vietnam Ditangkap di Jakarta

Menurut Yuldi, para WNA itu menyalahgunakan izin tinggal. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan dan dua lainnya masuk dengan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan wisata.

"Diketahui, tarif para warga negara asing tersebut sebesar Rp5-6 juta per orang," katanya. 

Belasan WNA itu kemudian dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal. Seluruhnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA," ucapnya. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network