Liburan Natal, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak

Marvin
Sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor diberlakukan, Rabu (25/12/2024). (Foto: iNews Bekasi)

BOGOR, iNewsIndramayu.id – Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Rabu (25/12/2024). Ganjil genap diberlakukan  dengan adanya hari libur nasional Natal 2024.

Berdasarkan pantauan, polisi berupaya memutar balik kendaraan yang tidak sesuai nomor pelatnya. Petugas dari Satlantas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan terlihat memeriksa kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju Puncak.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network