Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku 18 April 2025? Ini Penjelasannya

Noni Erviani
Kawasan yang biasa terkena aturan ganjil genap meliputi 26 ruas jalan strategis di lima wilayah kota Jakarta, antara lain Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, Rasuna Said, MT Haryono, Ahmad Yani, hingga Jalan Fatmawati

INDRAMAYU,iNEWS.ID - Menjelang libur nasional pada Jumat, 18 April 2025, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah ganjil genap Jakarta berlaku 18 April 2025?

Berikut informasi apakah ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada tanggal 18 April 2025 nanti. 

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya berlaku setiap hari kerja (Senin sampai Jumat), kecuali hari libur nasional. Penerapannya dilakukan dalam dua periode waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Kawasan yang biasa terkena aturan ganjil genap meliputi 26 ruas jalan strategis di lima wilayah kota Jakarta, antara lain Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, Rasuna Said, MT Haryono, Ahmad Yani, hingga Jalan Fatmawati. Seluruh ruas ini akan bebas dari pembatasan ganjil genap pada 18 April 2025.

Jadi jawabannya apakah ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada 18 April 2025? Jawabannya adalah tidak berlaku.

Kebijakan ganjil genap di ibu kota akan ditiadakan pada hari tersebut karena bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung.

Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, peniadaan ganjil genap pada Jumat, 18 April 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi lalu lintas yang cenderung lebih lengang saat libur keagamaan.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan atau melakukan kegiatan rekreasi bersama keluarga.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hari libur nasional ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024 dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 sebagai salah satu tanggal merah dalam kalender nasional tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terkena sanksi tilang apabila menggunakan kendaraan pribadi di ruas jalan yang biasanya diberlakukan sistem ganjil genap.

Namun, masyarakat diimbau tetap memantau perkembangan lalu lintas melalui saluran resmi seperti media sosial Dishub DKI Jakarta atau aplikasi transportasi daring, guna memastikan kelancaran perjalanan selama hari libur nasional.

Setelah libur panjang tersebut, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Senin, 21 April 2025, sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pengguna kendaraan bermotor untuk kembali menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran.

Dengan informasi ganjil genap ini, diharapkan warga Jakarta dapat merencanakan perjalanan dengan lebih nyaman dan bebas dari kekhawatiran terkena tilang selama libur Jumat Agung 2025.***

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network